" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > kapan peran ayah bagai wali nikah boleh ganti ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz yang baik , mohon tulis nama saya dengan sebut ukhti saja untuk hindar kesalahpahaman atau jaga baik orang . syukron . " , " ustadz , jika orang ayah masih hidup dan masih sehat , bisa peran bagai wali ganti oleh orang lain karena beliau tidak tuju calon suami anak ? kalau boleh , dalam kondisi seperti apa yang boleh dan siapa yang boleh ganti ? ada landas hukum yang kuat untuk hal ini ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 30 july 2016 23 : 00  " , "  17 . 824 views  n " , " n " , " n " , " ustadz yang baik , mohon tulis nama saya dengan sebut ukhti saja untuk hindar kesalahpahaman atau jaga baik orang . syukron . " , " ustadz , jika orang ayah masih hidup dan masih sehat , bisa peran bagai wali ganti oleh orang lain karena beliau tidak tuju calon suami anak ? kalau boleh , dalam kondisi seperti apa yang boleh dan siapa yang boleh ganti ? ada landas hukum yang kuat untuk hal ini ? " , " n " , " r n " , " r nizin dari orang wali itu memang harus dapat dan tidak boleh dapat dengan cara rampas begitu saja . tidak - tuju orang ayah kandung untuk nikah puter dengan orang perlu hormat sepenuh . " , " bukan apa - apa , sebab di dalam syariah islam , duduk ayah kandung itu memang sangat tinggi , mulia dan ' kuasa mutlak ' . dan hal itu wajar kalau kita runut ke belakang , bukankah orang puter tidak akan pernah lahir ke dunia ini kalau bukan dari benih sang ayah kandung ? mau apa pun , tetap saja darah yang alir di tubuh orang wanita itu adalah darah sang ayah . " , " bahkan dna yang milik sesuai dengan dna sang ayah , di mana dna itu tidak mungkin ganti atau tukar lama . " , " jadi wajar bila di dalam syariah , kedududkan ayah kandung bagai wali sudah sangat kuat dan mutlak . apalagi ingat bahwa yang wajib cara syar ' i untuk beri nafkah , lindung , tani dan didik pun juga si ayah itu . " , " tidak ada celah sedikit pun buat orang wanita untuk meni dengan siapa kecuali atas wewenang sang ayah . salah besar bila orang nafi duduk ayah dalam urus nikah . bahkan ideal , orang wanita tidak boleh cari pasang hidup sendiri , kecuali telah diskus dengan ayah . kalau sampai cara diam - diam orang wanita jalin hubung dengan laki - laki , lalu nyata sang ayah tidak tuju , maka wajib anak itu adalah patuh kepada sang ayah . " , " dia harus lepas calon pilih dan ikut dengan hendak ayah . semua itu adalah salah sendiri , sebab orang wanita dalam islam tidak pernah ada dalam kapasitas tentu pasang hidup kecuali atas izin dan rela sang ayah . paling tidak , ayah punya nilai " , " yang tidak bisa nafi . " , " ibarat dua orang milik benda cara " , " , maka salah satu pihak tidak boleh cara pihak jual benda itu atau sewa kepada orang lain . kecuali telah ada sepakat antara dua . " , " contoh lain yang juga bisa dekat soal misal , seperti orang tinggal di rumah orang tua . meski dia hak tinggal di situ , tetapi biar bagaimana pun rumah itu milik orang tua . si anak tidak bisa cara pihak tiba - tiba tawar rumah itu kepada orang lain untuk jual . kalau sampai ada orang tarik untuk beli rumah itu , lalu si ayah bagai milik rumah tidak tuju , si anak tidak punya hak untuk paksa jual . sebab rumah itu milik si ayah , bukan milik si anak . kalau sengketa ini bawa ke adil , sudah pasti anak dan calon bel kalah , bahkan bisa penjara . karena jual barang yang bukan hak . " , " demikian juga dalam kasus wali nikah , kalau si puter paksa kawin lari dengan laki - laki pilih dan injak - injak wewenang sang ayah , dia sudah dosa sekaligus durhaka kepada ayah . dan yang penting , nikah itu tidak sah dalam hukum islam . kalau laku hubung suami istri , itu adalah zina dengan dosa yang sangat besar dan wajib rajam / cambuk . " , " maka sejak dini orang wanita harus tahu bahwa duduk sang ayah bagi diri memang sangat mutlak . maka ajak , dekat , ikut dan turut beliau sejak awal mula pilih calon suami , agar jangan sampai beliau tolak di tengah jalan . " , " wali selain ayah kandung bisa saja laksana , asal laku lewat satu dari beberapa cara , antara lain : " , " bila orang ayah kandung dengan sepenuh keridhaannya beri wewenang kepada orang lain untuk jadi wakil atas anak kandung puter , maka dalam hal ini yang jadi wali nikah boleh orang lain yang jadi wakil itu . " , " tidak ada syarat apa pun kecuali memang syarat yang laku bagai wali , yaitu muslim , akil , baligh , laki - laki , merdeka dan adil . adil sini maksud bukan orang fasik yang kerja dosa besar cara terang - terang di muka publik . " , " sedang apakah harus ada hubung darah , maka hal itu bukan syarat untuk jadi wakil dari wali yang asli . jadi bisa saja siapa jadi wakil atas ayah kandung . " , " syarat yang paling utama adalah ada serah wewenang dari ayah kandung kepada diri . tanpa ada mandat ini , maka posisi bagai wakil tidak sah . " , " ketika orang tinggal dunia , tentu saja diri tidak bisa jadi wali atas anak gadis yang meni . " , " kalau belum wafat almarhum sempat pesan untuk tunjuk orang jadi wakil atas diri , maka orang yang wasiat itu yang jadi wali ikut . " , " namun apabila tidak ada wasiat atau pesan apa , maka yang jadi wali adalah urut wali yang ikut dari nasab sang ayah . " , " dan bila sama sekali tidak ada satu pun yang sisa dari nasab ayah untuk jadi wali , maka yang jadi wali adalah kepala negara dan jajar , bagai wakil dari perintah yang sah . " , " orang ayah kandung akan gugur wewenangnya bagai wali apabila dia hilang syarat dasar dari orang wali . syarat dasar yang harus milik oleh orang wali nikah adalah u00a0 " , " bila ayah kandung bukan muslim , maka posisi bagai wali dengan sendiri gugur . dalam hal ini yang jadi wali adalah urut wali ikut dari nasab ayah , tentu yang juga penuh syarat dasar orang wali . bila tidak ada satu pun , maka wali adalah perintah yang sah . " , " ayah kandung yang gila atau tidak waras tentu hilang hak untuk jadi wali . sebab orang gila tidak paham apa yang sedang laku . " , " ayah kandung benar tidak mungkin belum baligh . syarat ini laku untuk orang yang akan jadi ganti atau wakil dari ayah kandung . " , " syarat orang wali nikah harus laki - laki . dan orang ayah sudah pasti laki - laki , tidak ketika nikah istri dan bisa hasil punya anak . " , " namun anda sang ayah suatu hari laku operasi ganti kelamin dan nyata sah bagai perempuan cara syar ' i , otomatis dia hilang hak dan wewenangnya bagai wali . " , " budak di masa lalu tidak hak untuk jadi wali atas anak gadis sendiri " , " syarat ini benar agak sedikit jadi khilaf para ulama , namun umum para ulama sebut bahwa tidak orang wali nikah itu tidak boleh orang dosa besar yang cara terang - terang tentang agama allah . " , " adapun siapa saja orang yang masuk dalam daftar urut wali nikah , sudah pernah saya tulis artikel , silah lihat sini "
